Arab Saudi pada pekan ini mengalami hujan lebat di beberapa wilayah khususnya di Kota Suci Makkah. Kondisi ini memicu terjadinya banjir di beberapa titik sehingga memicu penangguhan pembelajaran di lembaga pendidikan.
Dilansir dari pemberitaan gulfnews, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menghimbau pagi para peziarah yang hendak mengunjungi Masjidil Haram untuk menunaikan ibadah umrah agar memakai alas kaki anti licin, payung, hingga jas hujan bagi jemaah perempuan dan memperhatikan perkembangan cuaca.
“Apabila terjadi hujan deras saat menunaikan umrah, jemaah diminta untuk mengambil langkah cepat selama ritual mengelilingi Ka’bah di Masjidil Haram dengan melepas kaus kaki agar tidak terpeleset, menyelesaikan thawaf di dalam ruangan di lantai atas dan memperhatikan arahan petugas keamanan Masjidil Haram. Apabila jemaah mengalami masalah kesehatan, jamaah dihimbau untuk menghentikan proses thawafnya,” demikian bunyi pernyataan dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sendiri memperkirakan akan ada sekitar 10 juta peziarah muslim dari luar negeri akan melaksanakan umrah pada musim ini yang dimulai lebih dari tiga bulan lalu.
Musim umrah dimulai setelah berakhirnya ibadah haji tahunan yang dihadiri sekitar 1,8 juta umat Islam. Ini adalah ibadah haji pertama yang dibuka untuk semua negara dalam tiga tahun setelah pembatasan terkait pandemi dicabut.
Pasca dimulainya musim umrah tahun 1445H, Arab Saudi telah meluncurkan sejumlah kebijakan dan fasilitas bagi umat Islam yang datang ke negara itu untuk menunaikan umrah.
Ini seperti mulai musim Umrah tahun ini Umat Muslim yang memegang berbagai jenis visa masuk seperti visa pribadi, visa kunjungan dan turis diperbolehkan untuk melakukan umrah dan mengunjungi Al Rawda Al Sharifa, di mana makam Nabi Muhammad (SAW) terletak di Masjid Nabawi.
Pemerintah Saudi juga telah mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa berlaku visa umrah dari 30 hari menjadi 90 hari dan mengizinkan pemegang visa umrah untuk memasuki kerajaan melalui semua jalur darat, udara dan laut dan berangkat dari bandara mana pun. Selain itu, jemaah haji perempuan tidak lagi diwajibkan didampingi oleh wali laki-laki.
Kerajaan juga mengatakan bahwa ekspatriat yang tinggal di negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk berhak mengajukan visa turis, apa pun profesinya, dan dapat menunaikan umrah.